kievskiy.org

Jual Resep Tramadol-Hexymer Ilegal, Apoteker dan Asisten Dokter Diringkus Polisi

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Subdirektorat Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan bahwa pihaknya menangkap oknum apoteker dan asisten dokter. Keduanya terlibat penjualan dan peredaran obat golongan G serta psikotropika yang biasa dikonsumsi pelaku tawuran di Jakarta.

Victor mengatakan dua pelaku tersebut yakni RNI (20) selaku admin dokter dan asisten apoteker non-medis dan ERS (49) selaku perawat.

Keduanya berperan membuat resep dokter ilegal lalu dijual kepada para pengendar dan pengguna obat golongan G dan psikotropika.

Baca Juga: Warga Kebon Jeruk Bandung Diminta Ikut Berantas Narkoba, Laporkan Temuan ke Posko Lembur Cepot Juara

"Ini kemudian mayoritas itu untuk diberikan atau dijualkan kepada para tersangka yang kemudian akan diperdagangkan kembali melalui toko-toko obat," kata Victor, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Victor menjelaskan bahwa kedua pelaku mematok tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk satu resep dokter. Harga itu bergantung seberapa banyak obat-obatan yang dipesan.

"Jadi yang dihitung di sini, yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun, kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Gusi Bengkak Secara Alami, Jangan Biarkan Sakit Mengganggu Aktivitas

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang dikonsumsi pelaku tawuran.

Sebanyak 26 orang diringkus polisi di 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi selama periode Januari-Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat