kievskiy.org

Sistem Zonasi Masih Diterapkan di PPDB 2024, Sekolah Swasta Bakal Dilibatkan

Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB. /Antara/M Agung Rajasa Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi masih akan diterapkan pada 2024. Pemerintah juga tengah menyusun kebijakan PPDB zonasi terpadu yang akan melibatkan peran sekolah swasta.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Warsito mengatakan hal tersebut di Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2023.

"PPDB tidak (digantikan). Jadi, saat ini masih tetap konsepnya pemerintah akan tetap melakukan PPDB yang basisnya zonasi," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Zonasi, Upaya Pemerataan Berbuah Praktik Manipulasi

Menurutnya, pemerintah akan melakukan perbaikan atas berbagai saran dan masukan yang masuk selama ini mengenai PPDB zonasi. "Kami sedang mempersiapkan rapat agar pelaksanaan PPDB tahun 2024 disiapkan sejak dini,” ujarnya.

Menurut Warsito, persiapan sejak dini dilakukan agar terbangun pemahaman yang lebih matang di antara pelaku pendidikan, pemerintah daerah dan masyarakat. Utamanya soal implementasi teknis regulasi turunan dari kebijakan PPDB zonasi.

Ia mengatakan, keberadaan kebijakan PPDB zonasi masih sangat penting untuk menghapus paradigma kastanisasi pendidikan yang selama ini muncul dalam anggapan sekolah favorit. “Sementara pendidikan kita itu semangatnya adalah pendidikan yang merata, baik kualitas maupun aksesnya,” tutur dia.

Baca Juga: PPDB Zonasi, Ilusi Pendidikan Berkeadilan

Warsito menambahkan, pihaknya juga akan menyusun kebijakan PPDB zonasi terpadu. Melalui kebijakan tersebut, sekolah negeri dan sekolah swasta berada dalam satu pengelolaan zonasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat