kievskiy.org

PPDB Zonasi, Ilusi Pendidikan Berkeadilan

Ilustrasi siswa saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Ilustrasi siswa saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT - Tujuan mulia pemerataan kualitas pendidikan pada sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Justru yang muncul pemerataan masalah seperti terjadinya moral hazard berjamaah pemalsuan kartu keluarga (KK). Ironis praktik kecurangan di lembaga pendidikan sebagai tempat penyemai nilai-nilai kebaikan. Kegeraman akan praktik kecurangan ini dilontarkan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akan mempidanakan pelaku (Pikiran Rakyat, 1 Agustus 2023)

Karut marut PPDB terus berulang setiap tahun. Sistem zonasi mulai diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan zonasi bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif yaitu anak sekolah di dekat tempat tinggalnya dan siswa miskin dan kaya berkesempatan sama mendapat pendidikan berkualitas. Sekolah berisi siswa yang heterogen dengan bermacam latar belakang kemampuan akademik dan ekonomi.

Kebijakan zonasi merupakan antitesis sistem PPDB yang berbasis nilai Ujian Nasional (UN). Sistem ini melahirkan pendidikan eksklusif. Sekolah siswanya homogen dalam kemampuan akademik dan ekonomi. Sekolah berisi anak-anak pintar dan kaya versus sekolah berisi anak-anak “tidak pintar” dan miskin. Sistem ini yang melahirkan sekolah favorit dan nonfavorit.

Baca Juga: Moral Pendidikan untuk Perbaiki Kualitas Hidup

Permasalahan

Problem sering terjadi setiap pelaksanaan sistem zonasi adalah jual beli kursi. Modusnya, orang tua melobi kepala sekolah dengan memberikan imbalan. Kemudian, kecurangan lainnya melalui surat sakti dari pejabat sehingga kepala sekolah tidak kuasa menolak.

Permasalahan lainnya pemalsuan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Orang kaya mengaku miskin hanya untuk mendapatkan SKTM. Selain itu, banyak orangtua memalsukan KK dengan menumpangkan anak mereka ke KK lain.

Maraknya modus “numpang KK” ini juga terjadi pada PPDB 2023. Dalam hal ini, calon siswa numpang pada KK orang lain yang alamatnya dekat sekolah sasaran. Fenomena numpang KK ini sudah sering terjadi di berbagai daerah, dan bukan hanya terjadi pada PPDB 2023, tetapi juga pada PPDB tahun sebelumnya. Di Bandung, kecurangan "numpang KK" ini pernah heboh pada PPDB 2019 karena pelakunya adalah oknum dosen yang ingin anaknya masuk SMA favorit. Parahnya, saat itu tidak ada sanksi tegas untuk si pelaku.

Pada PPDB 2023, jumlah kasus "numpang KK" ini semakin banyak. Contohnya, PPDB jenjang SMP di Kota Bogor, Jawa Barat menganulir sebanyak 208 siswa yang orangtua mereka berlaku curang. Berikutnya, PPDB SMA di Kota Medan, Sumatera Utara membatalkan sebanyak 31 calon siswa.

Baca Juga: PPDB Zonasi dan Ketidakjujuran Orangtua

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat