PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Demi merampungkan proses penyidikan, penyidik KPK memeriksa istri Hasbi Hasan, yakni Ida Nursida. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara sang suami.
Berdasarkan informasi, penyidik KPK juga memeriksa anak Hasbi Hasan, yaitu Widad Zahra Adiba. Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan dua saksi tersebut.
“Hari ini (24 Agustus 2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 24 Agustus 2023.
Baca Juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Bansos Beras Rugikan Keuangan Negara Rp127,5 Miliar
Sebelumnya, KPK menahan Hasbi Hasan pada Rabu, 12 Juli 2023. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari enam jam.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Hasbi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
"Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli.
Dua Tersangka
Selain Hasbi, KPK juga menahan tersangka lainnya yakni Dadan Tri Yudianto. Dia diduga menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA.