kievskiy.org

3 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp127,5 M

KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi beras bansos.
KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi beras bansos. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Enam tersangka adalah Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren (IW), Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani (RR); dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto (RC).

Selanjutnya, Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo (MAW); Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa, Budi Susanto (BS); dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan (AC).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya baru menahan 3 dari 6 tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: 99 Bacaleg Tak Lolos DCS Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Ternyata Ini Alasannya

“Tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 23 Agustus 2023

Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

Lebih lanjut Alex mengungkapan perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka telah mengakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar,” kata Alex.

Dikatakan Alex, tersangka Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp18,8 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat