PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, mengomentari kasus penangkapan Effendi Buhing.
Buhing dikabarkan ditangkap karena mempertahankan dan melindungi tanah adat mereka dari penggusuran.
"Dengan ini saya infokan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ditahan," ungkap Mahfud dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang diunggah pada Kamis 27 Agustus 2020.
Baca Juga: Jenazah Barli Asmara Dimakamkan di Bali, Karyawan sang Desainer Ungkap Alasannya
Ia juga menjelaskan, Effendi ditangkap bukan karena kasus tanah adat.
"Dan bukan kasus tanah adat tapi kasus pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku disuruh Buhing," jelasnya.
Merespons petisi yg meminta pelepasan Effendi Buhing, seorang yg ditangkap krn (beritanya) mempertahankan tanah adat maka dgn ini sy infokan bhw ybs sdh tdk ditahan. Dan bkn kasus tanah adat tp kasus pencurian yg dilakukan oleh beberapa orng yg mengaku disuruh Buhing. Videonya????— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 27, 2020
Mahfud pun mengunggah sebuah video mengenai klarifikasi dari Buhing.
Baca Juga: Puluhan Hektare Sawah di 29 Desa Lamongan Rusak akibat Hama Wereng, Diduga Kerugian Capai Rp10 Juta
Dalam video tersebut, Buhing menjelaskan bahwa kasusnya hanya kesalah pahaman dengan polisi.