kievskiy.org

3 Tersangka Penculik dan Penganiaya Pria Aceh adalah TNI, Kapuspen: Maksimal Hukum Mati

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/PublicDomainPictures.

PIKIRAN RAKYAT - Tiga terduga pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap pria asal Aceh merupakan anggota TNI.

Terkait penetapan tersangka terhadap sejumlah anggotanya, Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono angkat bicara.

Julius mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa korban bernama Imam Masykur (25). Dia mengutuk keras pelaku yang telah merenggut kemerdekaan dan menghilangkan nyawa korban.

Oleh karena itu, dia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dengan hukuman seumur hidup atau maksimal vonis mati.

Baca Juga: Ibunda Aldila Jelita Sebut Anaknya Diperalat untuk Lindungi Indra Bekti: Orang Tahunya Dia Lelaki Normal

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Ke depannya, Julius memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas pada TNI yang terlibat jika terbukti bersalah.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ucap dia.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Tak hanya satu, sebanyak tiga orang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan pria asal Aceh bernama Imam Masykur (25).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat