PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Pandeglang, Banten memaksa sejumlah anak melakukan seks oral dengannya.
Pelaku berinisial MY sudah diamankan di Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seks oral, terhadap anak di bawah umur," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar, Senin, 28 Agustus 2023.
MY ditangkap polisi atas laporan orangtua korban yang merasa dirugikan atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Menurut Satreskrim Polres Pandeglang, sejauh ini sudah ada tiga orang yang membuat laporan serupa yakni terkait dugaan tindakan cabul pelaku dalam bentuk seks oral.
"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan siapa tahu ada korban-korban lain," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini ialah UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar dia.