kievskiy.org

Dua Asisten Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Dua hakim yang menjadi asisten Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, yakni Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersalah telah menerima suap.

Prasetio Nugroho divonis penjara selama 9 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 20.000 dolar Singapura dan Rp206 juta. Prasetio telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp260 juta.

Sedangkan Redhy Novarisza divonis penjara selama 8 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 35.000 dolar Singapura dan Rp60 juta.

“Jika terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti selama satu bulan maka akan dikenai pidana tambahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartini di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Ajukan Kasasi, KPK Sebut Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dijuluki ‘Bos Dalem’

Sebelumnya Prasetio dituntut jaksa KPK selama 11 tahun dan 3 bulan penjara. Hukuman yang diterimanya lebih rendah dari tuntutan. Redhy dituntut 8 tahun dan 9 bulan penjara. Sementara itu, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim.

Hakim Hera mengatakan sebetulnya jaksa KPK merasa ragu terkait penerima suap karena Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh tidak mengakui menerima uang suap. Namun, terdakwa Prasetio dan Redhy dalam pembelaannya malah meminta keringanan hukum sehingga diyakini hakim bahwa keduanya telah menerima uang suap.

“Keduanya telah mengakui menikmati uang suap yang diterima. Di antaranya ada yang dipakai liburan, belanja ponsel mewah, dan perabotan rumah tangga,” kata hakim Hera.

Majelis hakim meyakini Prasetio dan Redhy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf c dan dakwaan kumulatif kedua melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat