kievskiy.org

KPK Cegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Dugaan Gratifikasi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seiring dengan proses penyidikan, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dua perkara tersebut.

"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 31 Agustus 2023.

Ali mengungkapkan Lutfi dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama enam bulan terhitung sejak Agustus 2023. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima dan Rumah Muhammad Lutfi, Ini Barang Bukti yang Disita

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan,” ucap Ali.

“Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," katanya menambahkan.

Geledah Kantor dan Rumah Muhammad Lutfi

KPK telah rampung menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, 29 Agustus 2023 dan Rabu, 30 Agustus 2023.

Hari pertama, tim penyidik menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, ruangan kerja Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima, dan ruangan kerja unit layanan pengadaan PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Kota Bima.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat