kievskiy.org

Pembunuh Sepupu Gegara Judi Online di Tarakan Dihukum Mati, Ibu Korban Histeris

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka

PIKIRAN RAKYAT - Edy Guntur didakwa hukuman mati. Majelis hakim menyatakan putusan tersebut kepada Edy atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban, Arya Gading Ramadhan (19) di Tarakan, Kalimantan Utara.

Selain Edy, dua terdakwa lain yakni Afrila (22) dan Mendila (42) dihadirkan secara daring pada sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Rahman Talib di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis, 31 Agustus 2023.

"Hari ini majelis hakim telah memutus perkara tiga berkas atas nama Edy Guntur, Afrila, dan Mendila," kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Masih Bungkam, Surya Paloh Akan Umumkan Cawapres 2 Hari Lagi

Adapun putusan terhadap ketiga terdakwa yakni untuk Afrila, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 14 tahun. Namun, oleh majelis hakim diputuskan hukuman 10 tahun.

Sedangkan Mendila, dituntut seumur hidup oleh majelis hakim, putusan terhadapnya sependapat dengan JPU.

"Setelah bermusyawarah majelis hakim sepakat memutus hukuman mati. Adapun pokok pokok pertimbangan hakim memutuskan hukum mati karena untuk pertama tidak ada unsur-unsur yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta-fakta di persidangan," katanya.

Baca Juga: Larissa Chou dan Ikram Rosadi Go Publik: Segalanya Sudah Aku Pertimbangkan

Putusan 3 Terdakwa Disambut Tangis Ibu Korban

Ibu korban, Jumiati menangis histeris usai Hakim Ketua memutuskan hukuman mati terhadap Edy Guntur. Dia menyebut keputusan ini telah setimpal dengan apa yang diharapkan oleh keluarga.

"Ini yang kami harapkan. Kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada polisi dan JPU terutama Pak Komang, yang dari awal berusaha menghadirkan bukti-bukti," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat