kievskiy.org

Tragedi Kanjuruhan Tidak Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana, Polisi: Hasil LP Model B

Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. /ANTARA/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Malang menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara Laporan (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan, disimpulkan belum memenuhi unsur penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa dalam menangani laporan tersebut, Polres Malang melaksanakan penanganan secara transparan dan mendapatkan asistensi dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.

"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta oleh pelapor, yakni pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya," kata Kholis.

Baca Juga: Genjot PBB P2, Bapenda Ciamis Berlakukan Relaksasi Denda

Sebagai informasi, pascatragedi Kanjuruhan, sejumlah keluarga korban membuat laporan kepada Polres Malang terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa pada 1 Oktober 2022. Kholis menjelaskan, Polres Malang telah melakukan penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/413/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Devi Athok Yulfitri.

Kemudian, lanjutnya, Laporan Polisi NomorLP/B//425/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Rizal Putra Pratama. Polres Malang, lanjutnya, telah berupaya maksimal untuk memenuhi keinginan pelapor.

"Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasat Reskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai dengan prosedur," katanya.

Baca Juga: Soal Kisruh Massa di Rempang, Mahfud MD Minta Aparat Humanis

Ia menambahkan, dalam proses penanganan laporan tersebut, pihaknya selalu memberikan ruang komunikasi yang memadai baik kepada para pelapor, pengacara dan akses terhadap para jurnalis atau media.

"Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara dan rekan jurnalis. Kami telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua keinginan pelapor," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat