PIKIRAN RAKYAT - Polisi buka suara terkait ramainya komentar publik usai hanya ada satu tersangka dalam kasus kebakaran savana Gunung Bromo pada 6 September 2023. Pasalnya, pada saat kejadian, ada banyak pihak selain tersangka yang merupakan manajer Wedding Organizer berinisial AP (41).
Selain AP, di lokasi tersebut tentunya ada calon pengantin pria berinisal HP (39) dan calon pengantin wanita berinisial MGG (38). Kemudian ada kru pre wedding berinisial ET dan penata rias berinisial ARDV.
Akan tetapi, sampai saat ini status mereka masih sebagai saksi. Hal itu adalah karena masih diperlukan proses pendalaman, sehingga mereka hanya wajib lapor ke penyidik.
Baca Juga: Pesan KPK Pada Generasi Muda: Kenali Calon Pemimpinmu, Jangan Asal Coblos
“Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana pada Senin 11 September 2023.
Dia menjelaskan bahwa pada saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman. Sehingga, pasangan kekasih itu masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya,” ucap Wisnu Wardana.
Penyidikan Sesuai SOP
Dia pun menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran di bukit Teletubbies tersebut. Apalagi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan atensi langsung dari Presiden Jokowi.