kievskiy.org

5 Saksi Kasus Kebakaran Bromo Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Gandeng Ahli Pidana dan Kejaksaan

Hasil foto prewedding sebelum kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Hasil foto prewedding sebelum kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo. /Instagram/@awreceh.id

PIKIRAN RAKYAT - Polres Probolinggo masih mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Bromo akibat kelalaian pengunjung dan pihak wedding organizer yang menggunakan flare asap untuk sesi foto pre wedding. Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni manajer wedding organizer AP (41). 

Penetapan status tersangka itu pun menuai tanggapan dari masyarakat. Mengingat, saat terjadi kebakaran, di lokasi kejadian juga ada sepasang calon pengantin HP (39) dan PM (26). Selain itu, ada pula crew pemotretan pre wedding MG (38) dan (ET), serta perias berinisial AR (34).

Meski demikian, Polres Probolinggo belum bisa memastikan soal adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Mengingat, pendalaman masih terus dilakukan. 

"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 12 September 2023. 

Baca Juga: Kebakaran Gunung Bromo Akhirnya Padam, Petugas Lakukan Proses Pendinginan

Pasangan calon pengantin HP dan PM, serta para crew pemotretan pre wedding kini masih berstatus sebagai saksi. Kelimanya hanya dikenakan wajib lapor. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Wisnu Wardana pun mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian. Apalagi, karhutla menjadi perhatian langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: Denda Rp1,5 Miliar Pelaku Pembakar Gunung Bromo Dinilai Kurang, BNPB: Water Bombing 1 Jam Saja Rp200 Juta

"Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan," ucapnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat