kievskiy.org

Rocky Gerung Tidak Merasa Dikriminalisasi Meski Dicecar 70 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri

Haris Azhar (kiri), Rocky Gerung (tengah) di Bareskrim Polri.
Haris Azhar (kiri), Rocky Gerung (tengah) di Bareskrim Polri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Rocky Gerung rampung dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran, Rabu, 13 September 2023. Rocky diklarifikasi pihak kepolisian sekira 9 jam. 

Pengacara Rocky, Haris Azhar mengatakan pihak Dittipidum Bareskrim Polri mencecar kliennya lebih dari 70 pertanyaan. Dia menyebut kliennya dicecar pertanyaan soal laporan terkait Pasal 14-15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. 

Haris menyampaikan proses klarifikasi hari ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang sempat tertunda pada pekan lalu.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang. Ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu," kata Haris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Formasi PPPK Guru Agama di Kabupaten Bekasi Tunggu Restu KemenpanRB

"Yang diperiksa itu terkait soal Pasal 14-15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946," ucapnya menambahkan. 

Dikatakan Haris, pertanyaan-pertanyaan pihak kepolisian kepada Rocky Gerung sudah masuk ke dalam materi laporan yang dilayangkan kepada kliennya.

Akan tetapi, dia enggan membeberkan materi pertanyaan yang diajukan polisi kepada Rocky Gerung. 

“Kalau ga masuk (materi pemeriksaan) kita enggak mau jawab. Yang ditanya soal yang dilaporkan, jadi sebaiknya tanya ke polisi dan juga pelapor,” kata Haris. 

Baca Juga: Jalan Panjang Mencari Bacawapres Ganjar Pranowo, Hasto Kristiyanto: Pasti Menang Satu Putaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat