kievskiy.org

MK Tak Terima Gugatan Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Buruh (pemohon I) serta mantan kader, yakni Mahardhikka Prakasha Shatya (pemohon II) dan Wiratno Hadi (pemohon III). Mereka meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materiil, sehingga memutuskan untuk tidak menerima permohonannya.

Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, ada dua hal pokok dalam menentukan pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma pada Pasal 222 UU Pemilu.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Geram Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Malaysia, Desak Pemerintah Protes

Pertama, pemohon merupakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu. Kedua, pemohon adalah perseorangan yang didukung parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wapres atau menyertakan partai politik pendukung untuk bersama-sama mengajukan permohonan.

Sebagai pemohon I, Partai Buruh merupakan parpol yang tidak ikut pemilu sebelumnya, sedangkan norma yang terkandung pada pasal yang diujikan adalah diberlakukan terhadap parpol yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.

Begitu juga dengan pemohon II dan pemohon III. MK menilai tidak ada alasan hukum yang tepat untuk keduanya dianggap layak mengajukan permohonan.

Selain itu, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan MK yang menyatakan pemohon II dan pemohon III merupakan perseorangan warga negara yang memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan/atau wapres pada Pilpres 2024. Dengan begitu, permohonan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu tak diterima oleh MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat