kievskiy.org

Percepatan Pilkada Serentak Dinilai Bisa Cegah 545 Daerah Masih Dipimpin oleh Pj

Ilustrasi Pilkada, Pemilu.
Ilustrasi Pilkada, Pemilu. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menyatakan mendukung rencana percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang dimajukan.

“Ya, kita mendukung jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang semula tanggal 27 November 2024 menjadi bulan September 2024,” ucap Guspardi, kepada Pikiran-rakyat.com, Jumat, 22 September 2023.

Guspardi menjelaskan, alasan mendukung rencana tersebut karena memahami urgensi percepatan Pilkada 2024 sebagaimana dipaparkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II DPR RI. 

"Antara lain guna mencegah 545 Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah per Januari 2025," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi

Disamping itu Guspardi mengatakan, untuk mempertimbangkan usulan pemerintah bahwa semua kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak paling lambat pada 1 Januari 2025. 

Kemudian, tambah Guspardi, juga menyerentakkan pelantikan anggota DPRD supaya ada keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah. 

"Sehingga keserentakkan pelantikan itu juga akan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan rencana pembangunan di daerah seluruh Indonesia," tuturnya

Baca Juga: Kerugian Akibat Kebakaran Bromo Ditaksir Capai Rp 5,4 Miliar, Belum Termasuk Biaya Pengeboman Air

Meski begitu, Guspardi menekankan ada faktor yang tidak kalah penting yaitu bagaimana kesiapan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam mendukung rencana percepatan pilkada ke bulan September, tentu perlu diperhatikan .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat