kievskiy.org

Ahli Waris Lagu Halo Halo Bandung Turun Tangan, Pemerintah Wanti-wanti: Jaga Hubungan Baik dengan Malaysia

Foto Ismail Marzuki yang tercatat diambil tahun 1957.
Foto Ismail Marzuki yang tercatat diambil tahun 1957. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Ahli waris Lagu Halo Halo Bandung akhirnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) serta Kementerian Luar Negeri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak cipta dalam lagu Hello Kuala Lumpur.

Pertemuan mereka berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023.

Dari hasil diskusi, baik ahli waris maupun pemerintah Indonesia sepakat akan berupaya menurunkan konten Hello Kuala Lumpur dari kanal YouTube Lagu Anak TV.

Keputusan ini didasari adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Baliho Para Caleg di Cianjur Masih Banyak yang Dipasang di Tempat yang Dilarang

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.

Oleh karena itu, menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, ahli waris sebagai pemegang hak untuk lagu Halo Halo Bandung berhak mengambil tindakan guna melindungi kekayaan intelektual keluarganya.

"Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu 'Hello Kuala Lumpur'. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan," ujar Min Usihen.

"Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta," tutur Min.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat