kievskiy.org

KTP Rusak Ternyata Bisa Diganti ke Disdukcapil, Simak Syarat dan Caranya

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/Dwi Wahyu Cahyono

PIKIRAN RAKYAT - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen pribadi yang wajib dimiliki sebagai identitas diri dalam lingkungan sosial. Saat fisiknya rusak, KTP perlu segera diganti baru.

KTP bukan hanya sebagai alat verifikasi identitas, tetapi juga sebagai dokumen yang diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendaftaran sekolah, mendapatkan layanan kesehatan, perbankan, dan masih banyak lagi.

Jika KTP rusak, Anda bisa melakukan pergantikan ke Disdukcapil terdekat. Namun ada beberapa hal yang biasanya harus diperhatikan sebelum mengganti KTP.

KTP yang bisa diganti di Disdukcapil selain karena rusak di antaranya karena KTP terkelupas, foto pemilik yang buram, dan memiliki huruf pudar.

Baca Juga: 5 Faktor yang Diklaim Pengaruhi Umur Panjang, Pernikahan Paling Berdampak

Selaun itu, syarat wajib yang harus dipersipkan oleh pemohon yakni bukti kondisi fisik KTP yang sudah rusak, terkelupas dan sebagainya dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Tata Cara Ajukan Ganti KTP Karena Rusak

Berikut sejumlah cara mengajukan e-KTP yang memiliki kondisi fisik rusak dan perlu diganti baru.

- Bawa KTP yang berkondisi rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk diajukan sebagai syarat wajib kepada pihak kelurahan sesuai dalam KTP.

- Pihak kelurahan akan memenuhi permintaan ganti KTP dengan membuatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP yang dibawa ke kecamatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat