kievskiy.org

Uang Haram BTS 4G Diduga Masuk Kantong DPR dan BPK, Terungkap 2 Nama Perantara

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU /FAUZAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Bukan hanya Menpora RI, Dito Ariotedjo, dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo juga diduga mengalir kepada sejumlah pihak lainnya, termasuk Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan terus kumpulkan alat bukti dan menindaklanjuti semua dinamika yang terjadi selama proses persidangan berjalan. Menurut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan komitmen hukum dari pihaknya.

"Bahwa hasil monitoring kami terhadap fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan," tutur Kuntadi, Selasa, 3 Oktober 2023.

"(Akan) tetap kami kumpulkan alat bukti, sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti," ujarnya lagi.

Baca Juga: Klarifikasi RS di Bekasi Usai Dituding Malpraktik: Bisa Jadi Bukan dari Operasi Amandel

Dalam persidangan terakhir, terungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya adalah sosok diduga perantara aliran uang kepada Komisi I DPR RI atas nama Nistra Yohan. Sementara itu, diduga perantara pemberi uang kepada BPK atas nama Sadikin.

Kejagung menjelaskan, sejauh ini kedua nama itu memang belum pernah dipanggil apalagi diperiksa pihak kepolisian, dalam pengusutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap nominal uang yang masuk ke dua lembaga besar pemerintahan tersebut. Dana korupsi diduga mengalir ke Komisi I DPR RI senilai Rp70 miliar, sedangkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp40 miliar.

"Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan belum hadir, dan menurut kami keterangannya sangat signifikan, tidak tertutup kemungkinan akan kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan yang kami butuhkan," kata Kuntadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat