kievskiy.org

Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Kejagung Ungkap Alasannya

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai tersangka kasus pencurian uang rakyat protek BTS 4G BAKTI Kominfo. Tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan usai memberikan kesaksian di PN Jakpus pada Selasa 19 September 2023.

Kejagung mengatakan, Walbertus Natalius Wisang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: Bantu Kekeringan di Bekasi, Pemkab Salurkan 2,8 Juta Liter Air Bersih

Walbertus Natalius Wisang ditangkap usai memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate. 

“Berdasarkan surat perintah penangkapan, tersangka WNW diamankan oleh tim penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tersebut,” tutur Ketut Sumedana.

Atas perbuatannya, Walbertus Natalius Wisang disangkakan melanggar ketentuan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidik, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga: Erick Thohir Turun Tangan Pastikan Persebaya Surabaya vs Arema FC Digelar di Gelora Bung Tomo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat