kievskiy.org

Johnny G Plate Bakal Buka-bukaan Terkait Kasus BTS 4G

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. /Antara/Reno Esnir. Antara/Reno Esnir.

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dikabarkan bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan perampokan uang rakyat atau korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, JC adalah saksi pelaku. Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.

Pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin mengatakan kliennya siap menjadi JC atau bekerja sama dengan pihak penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo. Menurutnya, dikabulkan atau tidak status JC kliennya merupakan kewenangan majelis hakim.

"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Achmad Cholidin sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: Aset Milik Johnny G Plate Disita Kejagung Buntut Kasus BTS

Cholidin menuturkan sejak awal proses penyidikan kliennya mau kasus ini diungkap seterang-terangnya oleh seluruh pihak berwenang yang mengetahui secara jelas terjadinya suatu tindak pidana.

Dalam kasus ini, Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cholidin menyebut kliennya di dalam persidangan bakal membeberkan secara gamblang pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

“Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. InsyaAllah siap," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat