kievskiy.org

UU ASN: Honorer Wajib Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

Ilustrasi guru honorer berunjuk rasa.
Ilustrasi guru honorer berunjuk rasa. /Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 3 Oktober 2023. Terdapat beberapa perubahan dalam aturan baru tersebut, salah satunya mengenai tenaga honorer.

Nasib tenaga honorer yang selama ini dikhawatirkan terkena PHK Massal karena akan dihapus kini telah jelas. Pasalnya, UU ASN yang baru itu mewajibkan agar tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat.

Tidak hanya tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak juga diwajibkan diangkat menjadi PNS. Tentunya, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Baca Juga: Cita-cita Jadi PNS Masih Marak Ditemui di Sukabumi, Masa Depan Terjamin Jadi Alasan Utama

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," kata Pasal 131A ayat (1).

Dalam pasal 90 disebutkan bahwa batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Selain itu, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional.

Pengangkatan PNS itu didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian," tutur Pasal 131A ayat (3).

Baca Juga: 5 Perbedaan PPPK dan PNS: Status, Hak, Masa Kerja, Jenjang Karier, hingga Beda Jalur Seleksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat