kievskiy.org

Kasus Korupsi Tukin ASN, KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Idris diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) yang diduga terjadi di lingkungan kementerian tersebut.

"Hari ini (10 Oktober 2023) pemeriksaan saksi dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022," ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Plh Dirjen Minerba Idris Sihite Terkait Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

Kasus dugaan korupsi tersebut kini telah menjerat 10 tersangka. Idris pun diperiksa keterangannya untuk tersangka Priyo Andi Gularso, yang menjabat sebagai Staf Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tutur Ali.

Adapun para tersangka dalam perkara tersebut di antaranya Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febian Sirait selaku staf PPK, Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Periksa Sekjen Kasdi Subagyono

Selain itu, Haryat Prasetyo selaku PPK, Beni Arianto selaku operator SPM, Hendi selaku penguji Tagihan, Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi Perekaman Akuntansi, dan Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat