PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Pilkada 2020, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan sejumlah hal.
Salah satunya menekankan agar para pasangan calon peserta Pilkada tak memicu kerumunan massa saat melakukan pendaftaran.
Ia menambahkan, pihaknya tak segan memberi tegura secara tertulis jika terbukti melanggar aturan pemerintah terkait penanggulangan virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Selain Kata Anjay, Komnas PA Tegaskan Tolak Sebutan Alat Vital yang Dijadikan Bahan Candaan
Tito menjelaskan teguran tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020, pada Pasal 4 ayat (1) huruf c tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan Covid-19.
"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," ujarnya, dikutip dari RRI pada Sabtu, 5 September 2020.
Seperti diberitakan LINGKARMADIUN.com sebelumnya dalam artikel berjudul 'Picu Kerumunan Massa, Paslon Pilkada Akan Dapat Sanksi dari Mendagri', tindakan tersebut pun dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi presiden.
Baca Juga: Penyisihan MTQ Jabar Dilaksanakan Secara Bergilir, Dibagi Menjadi 5 hingga 6 Daerah Setiap Harinya
Aturan yang dimaksud yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.