kievskiy.org

Klarifikasi Tersangka Kasus Miss Universe Indonesia: yang Bertanggung Jawab Ini adalah CEO

Kuasa Hukum David Pohan (kiri) saat menemani Andaria Sarah Dewia atau Sarah (kanan) ke Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).
Kuasa Hukum David Pohan (kiri) saat menemani Andaria Sarah Dewia atau Sarah (kanan) ke Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023). /ANTARA/Ilham Kausar

PIKIRAN RAKYAT - Andaria Sarah Dewia atau Sarah memberi pembelaan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual body checking Miss Universe Indonesia.

Sarah sebelumnya dituding memerintah para finalis membuka baju dalam sesi body checking yang digadang-gadang berada di luar jadwal resmi.

Melalui kuasa hukumnya, David Pohan, Sarah mengaku bila sesi body checking tersebut bukan atas dasar inisiatifnya sendiri melainkan perintah dari CEO Miss Universe Indonesia, berinisial EW.

Adapun dalam instruksinya, EW diduga meminta Sarah melampirkan bukti berupa foto untuk mengetahi di mana bekas luka finalis guna kepentingan fitting gaun.

Baca Juga: Antisipasi Kerusuhan Pemilu 2024 di Jawa Barat, Polisi-TNI Gelar Simulasi Pengendalian Massa

“Jadi tidak ada itu inisiatif dari klien kami, itu merupakan perintah dan juga pada saat memerintahkan CEO itu bilang, tolong ya lampirkan buktinya,” ucapnya.

David menegaskan bila sesi body checking itu tidak serta merta digelar tanpa adanya arahan dari atasan, pasalnya Sarah sendiri mengaku mendapat perintah itu secara lisan.

"Klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body checking,” katanya.

Oleh karena itu, dia berpendapat tidak semestinya sang klien jadi tersangka karena yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut adalah CEO berinisial EW.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat