kievskiy.org

KPK Tegaskan Firli Bahuri Berhak Tangkap Paksa Syahrul Yasin Limpo, Bantah Salahi Aturan UU

Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK.
Eks mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyanggah keterangan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang mengatakan langkah KPK tangkap paksa kliennya telah menyalahi aturan.

Pihak eks Mentan SYL dengan demikian menuding Ketua KPK, Firli Bahuri sudah mencederai aturan, dengan menandatangani surat penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Menanggapi hal itu, Ali Fikri menegaskan tak ada aturanyang dicederai. Menurutnya, Firli Bahuri punya hak dan wewenang untuk mengesahkan surat penangkapan tersebut.

"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Pelaku Bully di UIN Jambi Diberi SP dan Nasihat, Korban Disuruh Tulis Surat Permintaan Maaf

Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang memperkeruh penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ini dengan mencari-cari kesalahan lembaga antirasuah. Sebab, kata dia, keteranga kuasa hukum SYL hanya soal perbedaan penafsiran terkait aturan perundangan.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ucap Ali.

Dia melanjutkan, KPK memiliki aturan tata naskah yang dipatuhi dalam menangani administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi di Indonesia.

Pimpinan KPK, imbuhnya, bekerja sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas setiap kebijakan pemberantasan korupsi. Maka, secara ex officio, hal ini berarti pimpinan KPK punya hak sebagai penyidik dan penuntut umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat