kievskiy.org

Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Polri Periksa 17 Saksi

Rocky Gerung Kembali Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini
Rocky Gerung Kembali Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang melibatkan Rocky Gerung.

Proses penyidikan ini telah mencapai tahap penting setelah gelar perkara, dengan peningkatan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada 17 Oktober 2023, penyidik sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.

"Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana," kata Djuhandhani, mengindikasikan bahwa ada cukup bukti untuk mendukung perubahan status ini.

Baca Juga: Mitos dan Fakta, Mengungkap Peran Buzzer dalam Politik Pilpres 2024

Setelah tahap penyidikan berlangsung, Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Rencananya, tim akan dikirim ke beberapa polda, termasuk Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, dan Polda Metro Jaya, di mana laporan polisi terhadap Rocky Gerung telah diterima.

Tim penyidik ini akan bekerja sama dengan tim penyidik dari polda-polda tersebut untuk melengkapi bukti-bukti yang telah diperoleh dari penyidikan di Bareskrim.

Baca Juga: Anggota Geng Motor di Bandung Bunuh Temannya Gegara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat