PIKIRAN RAKYAT – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyataan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Deputi Hukum Todung Mulya Lubis menghormati putusan MKMK yang telah mengembalikan kepercayaan publik dengan mencopot Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“Kami menghormati apa pun pertimbangannya. Buat kami, ini langkah maju yang membuka harapan buat kita semua dalam menghadapi pilpres yang mudah-mudahan bisa betul-betul jujur dan adil,” katanya dalam konferensi pers pada Selasa malam.
Pascaputusan tersebut, Todung mengaku tidak terlalu khawatir dengan adanya cawe-cawe dalam pengusutan perkara di MK.
“Apakah dia cawe-cawe atau tidak, itu saya tidak terlalu khawatir karena tanpa itu pun dia bisa cawe-cawe,” ujarnya.
Todung menegaskan bahwa kini Anwar tak lagi memiliki wewenang sebagai pimpinan MK. Dia juga tidak bisa terlibat dalam pengusutan perkara Pemilu 2024.
“Yang pasti, dia tidak ikut dan tidak punya suara untuk memutuskan sengketa pilpres ini," kata Todung.
"Dalam amar putusan yang disampaikan oleh MKMK, beliau tidak diperkenankan ikut serta sebagai anggota majelis dalam perkara pilpres, pilkada, atau pemilu, di mana potensi benturan kepentingan itu ada. Jadi itu eksplisit, tidak membutuhkan interpretasi apa pun,” ujarnya.