kievskiy.org

Anwar Usman Tak Lagi Jadi Ketua MK: Jabatan Milik Allah

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Anwar Usman menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya bersalah melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari jabatan Ketua MK. Anwar menegaskan bahwa jabatan hanya milik Allah.

Oleh karena itu, Anwar mengaku akan tetap mengawal persidangan gugatan yang tengah berjalan di MK, meskipun tidak lagi menjabat sebagai pimpinan.

"Ya, iya, lah, jabatan milik Allah," kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Sebelumnya, MKMK menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prindip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip indenpendensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Tak Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Ini Dampak Putusan MKMK Soal Pemecatan Anwar Usman

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Lebih lanjut Jimly menyampaikan pihaknya memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelanggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalobkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tutur Jimly.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat