kievskiy.org

Angin Segar! Korban PHK Kini Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Ini Caranya

Ilustrasi korban PHK.
Ilustrasi korban PHK. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Setidaknya sudah 14,5 juta data calon penerima BLT subsidi upah Rp1,2 juta yang diterima pihak BPJS Ketenagakerjaan hingga 8 September 2020.

BLT subsidi upah di Indonesia tersebut selama ini menjangkau pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Lalu bagaimana kabar korban PHK yang tak memperoleh penghasilan sepeser pun?.

Baca Juga: Nadiem: PJJ Bukanlah Kebijakan Kemendikbud, tapi Metode agar Pendidikan Tetap Hadir

Apalagi, banyak korban PHK yang sebelumnya adalah peserta aktif BP Jamsostek.

Kabar baik bagi korban PHK di masa pandemi, kini pemerintah mengulurkan tangannya agar tak hanya pekerja saja yang mendapat BLT subsidi upah.

Sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikel "WOW, Korban PHK Bisa Daftar BLT Subsidi Gaji Atau Upah Rp 1,2 Juta, Begini Caranya", BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi untuk masalah ini dengan kebijakan bahwa korban PHK bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BLT subsidi upah atau gaji.

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia U-19 vs Arab Saudi dan Petuah Shin Tae-yong

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan dikirimi SMS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat