kievskiy.org

Formula Penghitungan Upah Minimum 2024 Tidak Adil bagi Buruh

Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Antara/Muhammad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Aturan pemerintah tentang ketentuan penghitungan nilai penyesuaian upah minimum dinilai sebagai bentuk ketidakadilan kepada buruh. Kenaikan upah minimum buruh diperkirakan hanya 1-3 persen, padahal upah aparatur sipil negara (ASN) akan naik 8 persen dan uang pensiunan naik 12 persen.

Rendahnya kenaikan upah minimum buruh untuk tahun depan terjadi karena adanya formula penghitungan yang baru yang merugikan buruh. Karenanya, buruh pun menolak formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

"Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023 karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," kata Ketua Umum FSP TSK SPSI, Roy Jinto, di Bandung, Senin, 13 November 2023.

Ia mengatakan, aturan di PP 51/2023 mengatur adanya batas atas dan batas bawah untuk penentuan upah minimum. Aturan itu juga menyertakan simbol α (alfa) yang menjadi faktor pengurang.

Baca Juga: Jika Perang Israel-Palestina Tak Mereda hingga 3 Bulan, PBB Peringatkan Adanya Bencana

PP 51/2023 merupakan perubahan atas PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Pasal 26 mengatur tentang formula penghitungan upah minimum dan ketentuan dalam menghitung nilai penyesuaian.

Pasal 26 ayat (2) menyebutkan, "Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu."

Kemudian, ayat (3) menyatakan, "Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan α merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Selingkuhan Gunawan Dwi Cahyo Disebut Sudah Punya Suami, Okie Agustina Bereaksi

Formula penghitungan menimbulkan diskriminasi

Menurut Roy Jinto, formula penghitungan upah minimum yang baru menyatakan bahwa apabila upah minimum yang berjalan sudah diatas rata-rata konsumsi, maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi kali alfa. Sementara, simbol α tersebut menjadi faktor pengurangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat