kievskiy.org

Beda Brimob dengan Satuan Kepolisian Lain, Tugasnya Tidak Main-Main

Ilustrasi Brimob.
Ilustrasi Brimob. /Pikiran-Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT – Simak perbedaan Brimob (Brigade Mobile), salah satu korps di kesatuan Polri (Kepolisian Republik Indonesia). Satuan ini ternyata sudah dibentuk sejak 14 November 1946, dilansir dari laman resminya.

Brimob menyebut tujuan dibentuknya kesatuan ini adalah mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Contohnya adalah gerakan radikal bersenjata, aksi terorisme, dan pengamanan unjuk rasa yang anarkis.

"Korps Brimob Polri sebagai pilar utama Polri dalam menghadapi kejahatan berintensitas tinggi dituntut harus siap mengemban tugas dari ancaman dan gangguan keamanan yang saat ini masih terjadi. Misalnya ancaman nyata kelompok teroris bersenjata pimpinan Santoso menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan Polri khususnya Brimob yang ditugaskan langsung dilapangan," katanya.

"Peran Polri juga diperlukan dalam menyelesiakan tindak kejahatan penyanderaan yang melibatkan antarnegara yang belum lama ini terjadi. Dan yang perlu diwaspadai adanya kelompok-kelompok yang berusaha merubah tatanan dan dasar negara Indonesia sehingga akan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Apa Saja Tugas Mahkamah Agung dan Hakim Agung menurut Undang-Undang?

Perbedaan Brimob dengan kesatuan lain di Polri

  1. Brimob

    Tugas pasukan khusus paramiliter ini adalah menangani Kejahatan Intensitas tinggi dalam menjaga keutuhan NKRI.
  2. Gegana

    Regimen kedua dari Brimob ini memiliki kemampuan khusus seperti antiteror, penjinakan bom, intelijen, antianarkis, dan penanganan KBR (Kimia, Biologi, Radioaktif).
  3. Densus 88

    Detasemen ini adalah pelaksana di bidang penanggulangan kejahatan terorisme pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.

    Baca Juga: DPR dan MPR, Apa Perbedaan dan Persamaannya?

  4. SPKT

    Lembaga ini bidang pelayanan dan pengaduan kepolisian terkait identifikasi atau pencegahan kejahatan.
  5. Sat-Intelkam

    Kesatuan tersebut adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam atau membina sistem keamanan.
  6. Satreskrim

    Tugas pokok dan fungsi reserse kriminal pada tingkat Polres adalah tugas lembaga ini, mereka melakukan penyelidikan pelanggaran hukum dan tindak pidana.
  7. Satresnarkoba

    Satresnarkoba yang merupakan singkatan dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya memiliki tugas khusus melakukan penyelidikan terhadap tindak penyalahgunaan narkoba.

    Baca Juga: Daftar Tugas dan Wewenang BPK, Dibuat untuk Wujudkan Bebas Korupsi

  8. Sat-Binmas

    Satuan Pembinaan Masyarakat ini bertugas melakukan kegiatan pemberdayaan dan ketertiban masyarakat.
  9. Sat-Sabhara

    Satuan Samapta Bhayangkara bertugas melakukan pencegahan terhadap pelanggaran hukum atau gangguan keamanan dengan kegiatan penjagaan, pengawalan, dan patroli.
  10. Satlantas

    Satuan Lalu Lintas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
  11. Satpamobvit

    Satuan Pengamanan Objek Vital ini bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu, dan kegiatan VIP yang memerlukan pengamanan kepolisian.
  12. Satpolair

    Satuan Kepolisian Perairan (Satpolair) adalah satuan yang bertugas melakukan patroli perairan, penegakan hukum perairan, pembinaan masyarakat pesisir, serta pertolongan kecelakaan di wilayah laut.
  13. Sat-Tahti

    Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti bertugas menyelenggarakan pelayanan perawatan dan kesehatan tahanan, termasuk pembinaan jasmani dan rohani, serta menerima, menyimpan dan memelihara barang bukti.
  14. Sitipol

    Seksi Teknologi Informasi Polri bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban.
  15. Si-propam

    Seksi Profesi dan Pengamanan bertugas mengasawi dan membantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat