kievskiy.org

Simak Perbedaan Bantuan KSBB Pangan dan KSBB UMKM untuk Warga DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan.

Sehingga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total pada wilayahnya.

PSBB total ini akan dilaksanakan mulai Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Cara Mudah Cek Nama KK Anda Penerima Bantuan BLT Rp 500 Ribu Kemensos

Penerapan PSBB DKI Jakarta, tentu menjadikan beberapa sektor terdampak perekonomiannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membuat program bantuan sosial bagi warganya yang terdampak krisis akibat Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan program bantuan sosial yaitu Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB).

Baca Juga: AS Desak ASEAN Putuskan Hubungan dengan Tiongkok, Mike Pompeo: Jangan Omdo, Lakukan Sekarang Juga!

Program KSBB merupakan kolaborasi sosial dari warga untuk warga lainnya yang membutuhkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat