kievskiy.org

Sanksi Ringan dan Berat bagi PNS yang Tidak Netral pada Pemilu 2024

Ilustrasi ASN/PNS.
Ilustrasi ASN/PNS. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral pada Pemilu 2024 terancam sanksi moral. Aturan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.

Atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melanggar kode etik juga bisa dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa hukuman disiplin ringan dan berat sesuai pertimbangan tim pemeriksa.

Jika PNS yang melakukan pelanggaran kode etik adalah PNS selain sekretaris daerah, maka pembentukan MKE dan tim pemeriksa dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi yang bersangkutan.

Jika PNS yang melakukan pelanggaran kode etik adalah sekretaris daerah kabupaten atau kota, maka pembentukan MKE dan tim pemeriksa dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah.

Sementara jika PNS yang melakukan pelanggaran kode etik adalah sekretaris daerah provinsi, maka pembentukan MKE dan tim pemeriksa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hukuman Sedang

Hukuman disiplin tingkat sedang diberikan dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Berikut rincian hukuman disiplin tingkat sedang:

  • Berlaku bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakilnya dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan serupa.

  • Berlaku bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakilnya dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Hukuman Berat

Untuk hukuman disiplin tingkat berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Berikut rincian hukuman disiplin tingkat berat:

  • Berlaku bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakilnya dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat