kievskiy.org

Rumah Bupati Bondowoso Digeledah, KPK Amankan Beberapa Dokumen

KPK menahan empat tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
KPK menahan empat tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bondowoso, Jawa Timur, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek pengadaan dan catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak, termasuk para tersangka. Uang tunai juga ditemukan, namun besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Ali Fikri menjelaskan bahwa seluruh temuan tersebut langsung disita dan akan dianalisis untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PJ dan pihak terlibat lainnya.

Sebelumnya, pada tanggal 16 November 2023, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Tiga orang lainnya, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari tindakan PJ dan AKDS terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Selama proses penyelidikan, terjadi pendekatan dan komunikasi intensif antara YSS dan AIW dengan AKDS untuk menghentikan penyelidikan tersebut.

KPK yang menerima informasi mengenai penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 November 2023. Uang tunai sekitar Rp225 juta berhasil disita sebagai barang bukti.

Keempat tersangka kemudian dibawa ke Polres Bondowoso untuk pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan awal tersebut, diketahui bahwa terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta. Tersangka YSS dan AIW dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara tersangka PJ dan AKDS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat