kievskiy.org

Jokowi Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Ketua KPK Segera Diganti?

Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Sekretariat Negara telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ari menyampaikan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Presiden pada kesempatan pertama.

Sebelumnya, Ari menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo akan melaksanakan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian.

Ari Dwipayana menegaskan bahwa mekanisme ini akan dilaksanakan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Kepolisian diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK disebutkan bahwa respons yang dapat diambil terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara, yang akan diamanatkan dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden sendiri.

Baca Juga: Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Busyro Muqoddas: Lebih Rendah dari Binatang

Firli Bahuri Masih Menjabat Ketua KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa hingga saat ini, Firli Bahuri masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK dan melaksanakan tugasnya seperti biasa.

"Sampai saat ini, Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex menolak berspekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, hal tersebut baru dapat dipastikan setelah Keputusan Presiden (Keppres) dikeluarkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat