kievskiy.org

Masa Kampanye Dimulai 28 November, Bagaimana Aturan Cuti Menteri dan Kepala Daerah?

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menjadi saksi pelantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menjadi saksi pelantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Masa kampanye dimulai besok Selasa, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Bagaimana dengan menteri aktif yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres Pemilu 2024?

Pemerintah membatasi hak cuti bagi menteri aktif Kabinet Indonesia Maju, yakni sehari dalam sepekan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggpta Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 November 2023 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam pasal 36 tertulis bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah bisa cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan. Sementara hari liburnya dianggap sebagai hari bebas yang bisa dimanfaatkan untuk kampanye di luar ketentuan cuti.

Kemudian dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye selama mengajukan cuti.

Alur Permohonan Cuti

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan cuti diajukan kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Bagi gubernur dan wakilnya, cuti diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dengan melengkapi tembusan ke presiden.

Bagi bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, cuti diajukan kepada gubernur, dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sementara, bagi pejabat yang menjadi capres atau cawapres, permohonan cuti diajukan paling lambat tujuh hari sebelum hari kampanye.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat