kievskiy.org

Roundup: UMK 2024 di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat sudah ditetapkan pada Kamis, 30 November 2023. Besarannya diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin.

Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat yakni sebesar Rp5.343.430, dari yang sebelumnya sebesar Rp5.158.248,20. Dengan begitu, UMK 2024 Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar Rp185.181,80 atau 3,59 persen dengan alpha 0,25.

Sementara yang terendah adalah Kota Banjar dengan besaran UMK Rp2.070.192 dari yang semula Rp1.998.119,05. UMK kota ini mengalami kenaikan Rp72.072,95 atau naik 3,61 persen dengan alpha 0,30.

"Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami," kata Bey.

Dia menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2024 di setiap kabupaten/kota beragam karena alpha yang diterapkan disesuaikan dengan karakter daerah.

"Yang tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan terendah Kota Banjar Rp2.070.192," ucapnya.

Daftar UMK 2024 di Jawa Barat

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
  5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  6. Kota Depok Rp4.878.612
  7. Kota Bogor: Rp4.813.988
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102
  11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  12. Kota Bandung: Rp4.209.309
  13. Kota Сimahi: Rp3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  27. Kota Banjar: Rp2.070.192.

Tak Sesuai Tuntutan Buruh

Terkait tuntutan para buruh, Bey menegaskan bahwa Pemprov Jabar harus mematuhi aturan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. UMK yang ditetapkan kemarin, berlaku untuk para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.

"Saya minta kepada dewan pengupahan terus Jawa Barat untuk memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar saya bisa tidak lanjut putusan ini," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat