PIKIRAN RAKYAT - Mudahkan para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara, PT Angkasa Pura I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara kelolaaannya.
Dari sebelumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000, menjadi hanya Rp85.000 saja. Dengan demikian bisa mengurangi bebas biaya perjalanan udara penumpang.
"Penurunan biaya rapid test di 8 bandara Angkasa Pura I bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi di Jakarta, Selasa 15 September 2020.
Baca Juga: Setelah Dinyatakan Sakit Lambung, Lurah Meruya Meninggal Akibat Positif Covid-19
Rapid test masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.
Adapun 8 bandara tersebut adalah:
1. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
2. Bandara Juanda Surabaya.
3. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
5. Bandara Internasional Yogyakarta.
6. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
7. Bandara Adi Soemarmo Solo.
8. Bandara Sentani Jayapura.
Baca Juga: 1 Juta Pelaku UMKM Jawa Barat Dapat Bantuan Presiden
Faik Fahmi mengatakan, layanan rapid test di bandara Angkasa Pura I telah disediakan sejak akhir Juli lalu yang bekerja sama dengan berbagai klinik melalui kerja sama dengan salah satu anak perusahaan, Angkasa Pura Supports.