kievskiy.org

Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Nominalnya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Besaran honor KPPS 2024 marak diperbincangkan masyarakat Indonesia, terutama calon peserta PPK dan PPS. Melihat beban kerja yang diemban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.

"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap di gedung KPU DKI Jakarta, Senin, 11 Desember 2023 dilaporkan Antara.

Parsadaan menuturkan pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu sehingga kenaikan honor ini dinilai sebagai semangat bagi para anggota.

Tugas dan Honor KPPS 2024

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: 9 Cara Jaga Berat Badan Tetap Ideal Meski Makan Banyak di Hari Natal

Dalam pelaksanaan tugas, KPPS berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.

- Susunan Anggota KPPS

Berdasarkan Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang, terdiri atas:

1 (satu) orang ketua merangkap anggota KPPS

6 (enam) orang anggota KPPS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat