PIKIRAN RAKYAT - Arak-arakan pendukung pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sempat menuai kontroversi.
Paslon Pilkada 2020 di sejumlah daerah membawa belasan hingga puluhan orang pendukungnya sambil melanggar protokol kesehatan Covid-19 ke KPU setempat.
Meski KPU menyesalkan kejadian tersebut, ternyata Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 juga memperbolehkan beberapa kegiatan yang memungkinkan kerumunan, termasuk konser musik.
Baca Juga: Arsenal Bidik Kiper Liga Prancis, Ini Sosok Kiper Meriam London yang akan Dilepas ke Aston Villa
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI, peraturan itu mengatur 7 jenis kampanye yang diperbolehkan digelar oleh paslon pilkada di masing-masing daerah.
Berikut ini bentuk kampanye yang disebutkan dalam Pasal 63 ayat (10) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
1. Rapat umum;
2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
3. Kegiatan olah raga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;