kievskiy.org

Bawaslu Harus Sigap Tangani Laporan Dugaan Penghilangan Alat Peraga Kampanye

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK).
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK). /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pakar komunikasi politik, Suko Widodo, mengatakan Bawaslu agar sigap dalam merespons pelanggaran pemilu, utamanya dalam hal penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu ia katakan dalam merespons perusakan, pencopotan, dan penghilangan APK pasangan calon presiden dan wakil presiden yang marak dikabarkan akhir-akhir ini.

“Bawaslu punya kuasa untuk penyelidikan dan kemudian memproses secara hukum jika kemudian diketemukan bukti yang signifikan ada tindakan itu (penghilangan APK),” katanya kepada wartawan, Sabtu, 16 Desember 2023.

Suko menilai peran masyarakat untuk mengawasi adanya pelanggaran dalam pemilu, seperti penghilangan APK, tak kalah penting. Ia mendorong masyarakat untuk berani melaporkannya.

Baca Juga: Pelanggaran APK di Cimahi Makin Marak, Merambah Sarana Umum hingga Properti Pribadi Warga

"Saya kira sebagai bentuk partisipasi dimungkinkan untuk melakukan pelaporan-pelaporan, bisa juga dari partainya, atau orang per orang atau kelompok," katanya.

Menurut dia, pelaporan soal kejadian pelanggaran terhadap APK dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian, masyarakat perlu aktif melakukan pengawasan. Terlebih dalam sistem politik demokrasi, keterlibatan masyarakat diperlukan.

"Idealnya Bawaslu proaktif dengan perangkatnya, atau justru bisa menjembatani, kalau itu dianggap sebagai keterbatasan sarana, bisa meminta masyarakat untuk melaporkan. Dari situ kemudian melakukan verifikasi," tuturnya.

Baca Juga: APK Pemilu 2024 di Cimahi Banyak yang Melanggar, Dipasang Sembarangan di Lingkungan Sekolah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat