kievskiy.org

PPATK Sebut Ada Bendahara Parpol Diduga Terima Transaksi Uang Ratusan Miliar Rupiah Jelang Masa Kampanye

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengonfirmasi penerimaan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024. Laporan tersebut menjadi sorotan setelah mencatat adanya transaksi dalam jumlah ratusan miliar rupiah pada rekening bendahara partai politik antara April hingga Oktober 2023.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, surat yang diterima KPU dalam bentuk hardcopy pada 12 Desember 2023 berasal dari Kepala PPATK, menggambarkan keprihatinan terhadap penggunaan uang dalam kampanye yang dapat mengganggu demokrasi Indonesia. Namun, dalam surat tersebut, tidak terdapat informasi rinci terkait sumber dan penerima transaksi tersebut, hanya data global jumlah total transaksi keuangan perbankan.

"Saat ini, kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena informasi yang kami terima bersifat umum tanpa rincian spesifik terkait sumber dan tujuan transaksi tersebut," ujar Idham kepada wartawan.

KPU berencana untuk mengingatkan peserta Pemilu mengenai batasan dana kampanye yang telah ditetapkan serta larangan menerima sumbangan dana dari sumber yang tidak sah sesuai peraturan yang berlaku. "Pelanggaran terhadap batasan dana kampanye berpotensi mengakibatkan sanksi pidana Pemilu bagi peserta yang melanggarnya," tegas Idham.

Baca Juga: Tanggapi PDIP, PSI Desak PPATK Buka Data Partai yang Pasang Baliho Lebih Banyak dari Jumlah Pengurus

Selain transaksi perbankan, PPATK juga mencatat pemantauan terhadap ratusan Safe Deposit Box (SDB) di Bank Swasta dan BUMN antara Januari 2022 hingga 30 September 2023. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan dana dari SDB yang tidak sesuai peraturan dalam pendanaan kampanye.

"Mengambil uang tunai dari SDB untuk keperluan kampanye akan dianggap sebagai pelanggaran aturan jika tidak dilakukan dengan ketentuan yang berlaku," jelas Idham.

PPATK, meskipun memberikan informasi global, tidak memberikan rincian data terkait SDB kepada KPU. Namun, KPU berkomitmen untuk melakukan sosialisasi aturan terkait penggunaan dana kampanye guna mencegah potensi pelanggaran.

"Kami akan meningkatkan upaya sosialisasi mengenai regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye untuk mencegah adanya pelanggaran, karena setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi sesuai UU Pemilu," tandasnya.

Tanggapan Timnas AMIN

Muhammad Syaugi dari Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) secara tegas menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat