kievskiy.org

Penyuap Eks Kabasarnas Minta Dibebaskan dan Rekening Perusahaan Dibuka Lagi

Terdakwa Mulsunadi Gunawan (kanan), dan Roni Aidil (kedua kiri) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023.
Terdakwa Mulsunadi Gunawan (kanan), dan Roni Aidil (kedua kiri) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023. /Antara/Rifqi Raihan Firdaus

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Mulsunadi Gunawan meminta dibebaskan dari segala dakwaan, usai ditetapkan sebagai penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi. Dia merupakan Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekagilus Komisaris PT Bina Putera Sejati.

Permohonan pembebasan itu disampaikan oleh sang penasihat hukum melalui nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 18 Desember 2023. 

"Membebaskan terdakwa Mulsunadi Gunawan dari seluruh dakwaan sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP," katanya.

Melalui penasihat hukumnya, Mulsunadi Gunawan meminta dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu, dia juga ingin dibebaskan dari tahanan.

Minta Rekening Perusahaan Dibuka Lagi

Tidak hanya meminta dibebaskan, Mulsunadi Gunawan juga ingin rekening perusahaannya atas nama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati yang diblokir dapat dibuka kembali.

"Saya juga memohon kiranya rekening perusahaan saya yang diblokir dapat dibuka kembali seperti semula agar perusahaan dapat melakukan pembayaran gaji kepada seluruh karyawan," tuturnya dalam pleidoi pribadi.

Lebih lanjut dalam pleidoi pribadinya, Mulsunadi Gunawan mengaku menyesali adanya kewajiban memberikan dana komando (dako) 10 persen kepada Kabasarnas. Namun begitu, dia tetap memberi dako untuk menjaga nama perusahaan.

"Dengan terkondisi keadaan maka dengan sangat terpaksa saya menyetujui pemberian dako tersebut, sehingga dengan kami memberikan persetujuan pemberian dako tersebut maka akhirnya saya ditahan dan menjalani proses hukum di persidangan sekarang ini," ujarnya.

Di sisi lain, penasihat hukum Mulsunadi mengaku pemberian dako tersebut tidak memengaruhi Basarnas selaku penyelenggara negara untuk pengaturan proyek dimaksud. Mereka berdalih pemberian dako 10 persen dilakukan saat proyek telah selesai dikerjakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat