kievskiy.org

Asal Ikuti Regulasi, Konser Pilkada di Tengah Pandemi Dapat Izin, KPU: Memang Diatur Demikian

ILUSTRASI konser.*
ILUSTRASI konser.* /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Jelang Pilkada serentak, biasanya banyak kampanye yang digelar dalam format yang 'merakyat'.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat terhibur dan menjatuhkan hatinya pada calon kepala daerah tertentu.

Salah satu bentuk kampanye yang biasa dilakukan contohnya yaitu konser.

Baca Juga: Budaya Tangguh Bencana Jabar Siap Lahirkan Generasi Responsif Kebencanaan

Namun mengingat kondisi seperti pandemi saat ini, akankah konser kampanye Pilkada diperbolehkan?.

Meskipun pandemi Covid-19 belum usai, ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberi izin bentuk-bentuk kegiatan kampanye guna menyongsong Pilkada serentak 2020. Termasuk mengadakan konser kampanye Pilkada.

Akan tetapi, konser yang diadakan tidak bisa seperti tahun-tahun sebelumnya mengingat masa pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca Juga: 5 Video Klip K-Pop yang Banyak Disukai di YouTube Tahun 2020, BTS Menjadi yang Terbanyak

Sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikel "KPU: Boleh Gelar Konser Pilkada 2020 Ditengah Pandemi COVID-19, Simak Aturannya!", konser kampanye yang dilakukan harus memenuhi berbagai persyaratan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat