kievskiy.org

Firli Bahuri Bungkam Usai 10 Jam Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan 

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bungkam usai diperiksa tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Firli mulai menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian, pemeriksaannya rampung sekira pukul 20:30 WIB. Dia meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan menumpang mobil Toyota Fortuner berwarna hitam, dan tanpa memberikan komentar apa pun kepada awak media. 

Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas KPK

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Adapun sanksi berat yakni, Firli Bahuri diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. 

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Ketua Majelis Hakim Tumpak Hatarongan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga: Atikoh Ganjar Ingatkan Usia Wanita Mengandung Sebaiknya Tidak Terlalu Muda

Tumpak menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, yakni melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan  Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK. 

Lebih lanjut Tumpak menyebut Firli Bahuri juga tidak memberitahukan jalinan komunikasinya dengan Syahrul Yasin Limpo ke pimpinan KPK lainnya sehingga diduga menimbulkan konflik kepentingan. 

“Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021,” tutur Tumpak. 

Baca Juga: 5 Film yang Cocok Ditonton saat Malam Tahun Baru 2024

Sebelum memberikan sanksi berat, Dewas KPK turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Firli Bahuri. Adapun hal memberatkan yakni Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya, Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat