PIKIRAN RAKYAT - Sidang pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo akan digelar hari ini, Kamis, 4 Januari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Suparman Nyompa membeberkan informasi itu usai mengakhiri sidang pembacaan duplik Selasa kemarin.
“Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari) untuk pembacaan putusan," ujarnya.
Berdasarkan surat tuntutan yang diberi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137.
Baca Juga: Mohamed Salah Selangkah Lagi Perpanjang Kontrak di Liverpool, Tolak Triliunan Rupiah dari Arab Saudi
Uang suap itu diterima secara bertahap sejak Mei 2002 sampai Maret 2013. Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 Dolar Singapura, 937.900 Dolar AS, dan 9.800 Euro.
Rafael juga diyakini melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.
Atas tindakan tersebut, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
JPU Tolak Pleidoi Rafael Alun
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan Rafael Alun dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.