kievskiy.org

Poin-Poin Perubahan UU ITE Jilid II Diteken Jokowi, Pasal Karetnya Makin Banyak?

Ilustrasi Media Sosial.
Ilustrasi Media Sosial. /Pixabay/Pixelkult

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi teken aturan baru yakni UU ITE Jilid II atau revisi aturan sebelumnya. Penandatangan dilakukan pada 2 Januari 2024 sehingga kini aturan resmi berlaku.

UU ITE Jilid II adalah UU Nomor 1 Tahun 2024. Isinya mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya termuat di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ada beberapa pasal kontroversial yang masih jadi perhatian. Di antaranya pasal-pasal karet yang berpotensi merugikan masyarakat masih banyak.

Selain itu, UU ITE Jilid II ini bersinergi dengan aturan sebelumnya yakni Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan sinergi keduanya membuat kuasa pemerintah terhadap media sosial jadi lebih kuat

Apa saja isi perubahan UU ITE Jilid II ini? Berikut rangkumannya Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 yang sebelumnya disebut 'Pasal Karet' kini mengalami perubahan. Dari sebelumnya berisi 4 ayat, kini jadi 2 ayat.

Ayat yang mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman dihapus. Namun, ada dua pasal baru yang mengatur hal serupa, yaitu pasal 27A dan 27B.

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik," bunyi pasal 27A.

Sedangkan pasal 27B mengatur larangan mengancam orang lain menggunakan media elektronik.

Pengancaman Pribadi

Pasal 29 dari UU ITE Jilid II juga membahas mengenai pengancaman pribadi. Ini mengatur soal ancaman kekerasan terhadap individu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat