kievskiy.org

Racikan Miras Maut Tewaskan 3 Personel Band di Surabaya, Bartender Jadi Tersangka

Ilustrasi bartender.
Ilustrasi bartender. /Pixabay/Olgaozik

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan pramutama bar atau bartender Arnold Zadrach Sitania (AZS) sebagai tersangka perkara minuman keras mematikan.

"Tersangka AZS kami kenakan Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan," kata Kepala Kepala Polrestabes (Kapolrestabes Surabaya) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 5 Januari 2024.

Bartender berusia 27 tahun itu menyebabkan kematian tiga orang korban setelah meminum minuman keras oplosan hasil racikannya di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Sabtu dini hari, 23 Desember 2023.

Baca Juga: KAI Rilis Daftar Korban Luka dalam Kecelakaan Kereta di Cicalengka

Ketiga korban yang naas itu merupakan personel band "Ogie & Friends" yang menyempatkan bersantai sembari minum usai tampil menghibur pengunjung di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya.

Masing-masing korban yang meninggal dunia teridentifikasi bernama Reza Ghulam Achmad (pemain saxofon), William Adolf Refly (drummer), dan Indro (sound engineer).

Kapolrestabes Pasma mengungkapkan berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah ketiga korban dinyatakan penyebab kematiannya sama, yaitu keracunan zat metanol.

"Saat dilakukan otopsi, sisa zat metanol ditemukan di masing-masing lambung korban," ujarnya.

Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara mengungkap bartender asal Karangpilang Surabaya itu meramu sembilan jenis minuman keras oplosan yang masing-masing ditempatkan di karafe atau wadah yang berbeda.

"Di tiap karafe dari sembilan jenis minuman keras hasil oplosannya, kami temukan kandungan masing-masing sedikitnya 100 hingga 200 mililiter metanol," ujar Kombes Pol Pasma.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat